Kelanjutan Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Polisi Telah Gelar Olah TKP

Artis, Peristiwa675 Dilihat
Lesti Kejora (Instagram Lesti)

Smartcitymakassar.com – Jakarta – Buntut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora terus menjadi sororann publik. Kabar terkini, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Rizky Billar yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti di olah TKP KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar. Namun saat olah TKP Rizky Billar tidak ada di rumah.

“Jadi untuk sementara ini kita masih mengumpulkan barang bukti kemudian apa-apa saja sih yang didapat dari cek TKP kemarin,” kata AKP Nurma Dewi di Polres Jakara Selatan, Selasa, (4/10/2022)

“Rizky Billar tidak ada. Tapi kita tidak butuh keberadaan yang melaporkan atau dilaporkan. Tapi kita butuh untuk melakukan cek TKP, untuk mengumpulkan barang bukti apa saja sih yang ada di sana untuk memperjelas kasus yang dilaporkan,” imbuh ucap Nurma Dewi.

Selain itu, pemeriksaan yang akan dilakukan polisi kepada Rizky Billar dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 dan polisi sudah mengundang Rizky Billar untuk datang dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk memanggil sodara kita R, besok Kamis kita sudah menjadwalkan, mengundang beliau untuk datang. Kita meminta keterangan dari beliau,” kata AKP Nurma Dewi.

Informasi lainnya, Lesti Kejora mengalami luka di bagian leher akibat dugaan KDRT. Hal ini disampaikan AKP Nurma, bahwa saat ini Lesti sudah menjalani visum dan hasilnya sudah diterima pihak penyidik.

“Jadi itu nanti hasil visum yang menjelaskan. Jika memang ada yang cedera atau lain-lain. Fakta jelas visum. (Hasil visumnya) Sudah dipenyidik,” ujar AKP Nurma Dewi.

Sementara dari pihak keluarga Rizky Billar ingin berdamai dan Lesti Kejora mencabut laporan di kantor polisi. Namun, orang tua Lesti Kejora dikabarkan tidak ingin ada kata damai lantaran putri bungsunya telah dianiaya oleh Rizky Billar.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. [aan]

Komentar